Analisis Kesesuaian Lingkungan terhadap Jaringan Rencana Palapa Ring Integrasi (Studi Kasus: Provinsi Kalimantan Timur)
Keywords:
Dokumen lingkungan, Intersect, Kesesuaian Lingkungan, Palapa Ring IntegrasiAbstract
Berdasarkan PP no 22 Tahun 2021 setiap kegiatan atau usaha yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Jaringan rencana Palapa Ring Integrasi merupakan kegiatan yang memiliki dampak tidak penting terhadap lingkungan. Untuk menentukan dokumen lingkungan yang harus dipenuhi diperlukannya analisis kesesuaian lingkungan kawasan lindung. Pemanfaatan Sistem informasi geografis dapat diterapakan untuk mengetahui kesesuaian lingkungan kawasan lindung dengan digunakan metode overlay (intersect) RTRW kawasan lindung Provinsi Kalimantan Timur dan data RDTR kawasan lindung Kota Bontang dengan jaringan dan fasilitas Palapa Ring Integrasi. Berdasarkan hasil penelitian terdapat jaringan rencana Palapa Ring Integrasi yang berada atau berbatasan dengan kawasan lindung sedangkan semua fasilitas tidak berada pada kawasan lindung di Kalimantan Timur. Kegiatan lingkungan yang harus dipenuhi adalah wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Apabila RDTR dan KLHS Kota Bontang disetujui Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Maka, wajib dokumen lingkungan UKL-UPL untuk 2 segmen pada Kota Bontang.