Perbandingan Aspek Efisiensi dan Efektivitas Kegiatan Tender Konstruksi Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021

Authors

  • ASSYFA INDAH LARASATI
  • HAZAIRIN
  • HAMBALI SYAFRIE
  • RATIH DEWI SHIMA

Keywords:

Pelelangan Konstruksi, Peraturan Presiden, Pengadaan Barang dan Jasa, Tender Konstruksi

Abstract

Salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah pekerjaan konstruksi. Untuk mewujudkan suatu infrastruktur maka yang dilakukan pemerintah adalah menggunakan anggaran dari pemasukan dan belanja negara (APBN). Agar penggunaan anggaran tersebut terawasi, maka pemerintah mengatur pengadaan barang dan jasa dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif deskriptif, teknik pengambilan sampel menggunakan non probability dengan jenis purposive. Pengolahan data menggunakan Skala Likert. Pengujian validitas dan reliabilitas menggunakan Metode Pearson Correlation dan Analisis Croncbach Alpha. Pengujian Hipotesis dengan analisis regresi linear. Penelitian dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada para pelaku pengadaan barang/jasa, untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektif pemberlakuan kedua Perpres tersebut. Hasil penelitian terhadap penilaian efektivitas dan efisiensi, menunjukkan bahwa kegiatan tender menjadi lebih baik dengan adanya Perpres No. 12 Tahun 2021. Dalam minimnya kecurangan menunjukkan tidak terdapat perubahan yang signifikan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Sedangkan dalam penilaian ketaatan terhadap peraturan berlaku terdapat perubahan yang signifikan dengan adanya Perpres No. 16 Tahun 2018 menjadi Perpres No. 12 Tahun 2021 dalam penanganan proses tender. 

Downloads

Published

2023-12-04

Issue

Section

Prosiding FTSP Series 6