Penilaian Capaian Green Construction pada Proyek Gedung Laboratorium X berdasarkan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH)

Authors

  • SARAH DEBORA MEIDILINA
  • MIA WIMALA
  • RATIH DEWI SHIMA

Keywords:

sertifikasi bangunan Gedung hijau, green construction, konstruksi hijau, penilaian capaian

Abstract

Bukti komitmen Indonesia dalam menandatangani Paris Agreement pada tahun 2015 adalah targetnya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% pada tahun 2030. Kontribusi yang dapat dilakukan di bidang sipil untuk mencapai target tersebut adalah penerapan green construction. Besarnya limbah konstruksi dan emisi yang dihasilkan dari siklus hidup sebuah gedung membawa kesadaran akan pentingnya penerapan green construction pada pembangunan gedung. Pemerintah Indonesia mengeluarkan alat untuk mengukur capaian green construction yang terlampir pada Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH). Dilakukan studi kasus terhadap Proyek Gedung Laboratorium X yang masuk dalam kategori klas 8 yang wajib melaksanakan sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH). Bertujuan mengukur nilai pencapaian green construction dari proyek tersebut dan memberi rekomendasi kepada pihak kontraktor agar mencapai peringkat yang lebih baik. Hasil penilaian capaian green construction pada Proyek Gedung Laboratorium X berdasarkan sertifikasi BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi, bagian parameter Proses Konstruksi Hijau adalah 27/60 atau 45% dengan rekomendasi yang feasible adalah membuat lubang resapan biopori (LRB), kolam resapan, mengurus perizinan dewatering dan mengamati muka tanah sekitar area dewatering. 

Downloads

Published

2023-12-04

Issue

Section

Prosiding FTSP Series 6