IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN TANAH DAN KEPASTIAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA (Studi Kasus: Desa Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Prov Banten)
Keywords:
TCUN, tanah terlantar milik negara, tanah terlantar, prosedur, keputusan penetapan, pendayagunaan tanah terlantarAbstract
Tanah Cadangan Umum Negara merupakan tanah yang telah dilepaskan oleh pemegang hak, dibutuhkan jaminan dan suatu bentuk kepastian hukum bagi pemerintah untuk dapat mengambil langkah kebijakan kedepan sebagai salah satu tahapan Penetapan Peruntukan TCUN, yaitu dengan melaksanakan kegiatan identifikasi ketersediaan dan kepastian TCUN yang bertujuan untuk mendapatkan data mengenai ketersediaan TCUN, kepastian TCUN, kebutuhan tanah oleh pemerintah pusat dan daerah serta rekomendasi alokasi obyek TCUN. Dalam rangka kegiatan Penetapan Peruntukan TCUN, Badan Pertanahan Nasional berperan sebagai pelaksana penertiban tanah terlantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisa prosedur-prosedur yang dijelaskan pada peraturan tersebut, serta mencoba memberikan pandangan lebih baik dengan cara mengidentifikasi dan menyusun pemanfaatan lahan TCUN untuk mengetahui tingkat kesesuaian lahan berdasarkan kondisi tanah menurut undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.