SOSIALISASI PEMANFAATAN LIMBAH ORGANIK MENJADI PUPUK KOMPOS
Keywords:
Environment, Compost, Organic Waste, Processing, Socialization, Lingkungan, Kompos, Limbah Organik, Pengolahan, SosialisasiAbstract
Environmental pollution which will be the main topic in the following discussion is land pollution. In general, areas that are sources of soil pollution are more common in market areas. This problem occurs due to the actions of the community itself, one of which is throwing rubbish carelessly. If environmental pollution is always ignored by society, then environmental pollution will get worse and have an impact on society itself. The socialization method used is to provide education to the public about the importance of protecting the environment, using the method of sorting organic waste to be used as compost using The Composter method. Therefore, the following problems require public awareness in maintaining the cleanliness of their respective environments, in order to avoid all kinds of diseases. So the solution used to clean the community environment requires action to appeal to the public through advertising/displays to increase awareness of the importance of maintaining environmental cleanliness and utilizing organic waste into compost to avoid soil pollution.
Keywords: Environment, Compost, Organic Waste, Processing, Socialization
Abstrak
Pencemaran lingkungan yang akan menjadi topik utama dalam pembahasan berikut adalah pencemaran tanah. Pada umumnya, area yang menjadi sumber penyebab terjadinya pencemaran tanah lebih sering terjadi di area pasar. Permasalahan ini terjadi akibat perbuatan masyarakat itu sendiri, salah satunya membuang sampah sembarangan. Jika pencemaran lingkungan selalu diabaikan oleh masyarakat maka pencemaran lingkungan akan semakin parah, dan berdampak kepada masyarakat itu sendiri. Metode sosialisasi mengedukasi masyarakat untuk pentingnya menjaga lingkungan, dengan cara yang digunakan dengan pemilahan sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos dengan metode The Composter. Oleh karena itu tujuannya dari permasalahan berikut ini masyarakat dituntut kesadarannya dalam menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, supaya terhindar dari segala macam penyakit. Maka dari itu solusi yang digunakan dalam kebersihan lingkungan masyarakat yang memerlukan tindakan untuk menghimbau masyarakat melalui iklan/tayangan untuk dalam menyadarkan akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan limbah organik menjadi pupuk kompos untuk menghindari pencemaran tanah.
Kata kunci: Lingkungan, Kompos, Limbah Organik, Pengolahan, Sosialisasi
References
Darmono. (1995). Logam Dalam Sistem Biologi Makhluk Hidup. Jakarta : UI PRESS.
Angraini, A. (2023). Penerapan Model Pembelajaran Based Learning (PBL) Terhadap Hasil Belajar Siswa Materi Pencemaran Lingkungan Kelas VII SMP Negeri 1 Ledo. Pontianak : Digilib IKIP PGRI.
Rochmad, Subardan. (2016). Ruang Lingkup Pencemaran. Jakarta : BIOL4420/MODUL 1.
Darmono. (2001). Lingkungan Hidup Dan Pencemaran: Hubungannya Dengan Toksikologi Senyawa Logam. Jakarta : Universitas Indonesia.
Anonim. (1997). Data Monografi Desa/Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Barat Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar : Bali
Wardhana, Wisnu Arya. (2001). Dampak Pencemaran Lingkungan. ANDI : Yogyakarta
Sompotan, D,D., Sinaga, Janes. (2022). Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Saintekes : Lombok
Yusuf M, Syaruddin Ilyas, Darmawan. (2015). Pengaruh Berbagai Media Tanam Terhadap Pertumbuhan
Bibit Tanaman Kakao (Theobroma cacao. L). Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan
Andayani. (2013). Uji Empat Jenis Pupuk Kandang Terhadap Pertumbuhan Dan Hasil Tanaman Cabai Keriting : Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian, Sangatta.
A. A. Sutrisno, A. P. Herwanto, D. Departmen, and N. Malang, “Komunikasi Persuasi Eksistensi Remaja Pada Media Sosial,” vol. 6, no. 2, pp. 182–192, 2019
Rachman F, Octalyani E, Maulana A. (2021). H2 super: inovasi pupuk organik cair darisampah pasar H2, Desa Sido Mukti,Kecamatan Gedung Aji Baru : Lampung
UUD Tahun 1945 No 23 Bab.3 Pasal 5 ayat 1 dan 3; UUD Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3); UU No.23 Tahun 1997.