Penegasan Batas Wilayah Hutan Menggunakan Metode GPS (Studi Kasus: Hutan Saponge-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat)

Authors

  • MPU DIPO TIRTONEGORO
  • MOHAMMAD ABDUL BASYID

Keywords:

hutan, batas luar, penegasan batas wilayah

Abstract

Dalam ruang lingkup batas wilayah itulah dilaksanakan penyelenggaraan kewenangan masing-masing wilayah, artinya kewenangan suatu wilayah pada dasarnya tidak boleh diselenggarakan melampaui batas wilayah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penataan
batas luar dan fungsi kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan berdasarkan Permenhut Nomor: P. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan dan secara teknis diatur dalam Perdirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor: P. 3/PKTL/SEKDIT/PLA.2/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan. Namunterkait batas areal sendiri (bukan batas luar maupun batas fungsi) belum ada aturan yang mengatur pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa Penegasan Batas Wilayah Hutan Menggunakan Metode GPS di Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Penelitian dilakukan dengan studi literatur terhadap penegasan batas daerah dengan metode kartometrik. Selain itu, juga dilakukan pengolahan data terhadap hasil pengamatan dengan GPS kartometrik di lokasi titik sampel untuk keperluan verifikasi akurasi penerapan metode kartometrik dengan alat bantu aplikasi ArcGIS 10.8.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemilihan batas wilayah hutan telah memenuhi standar teknis teknis peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor 7 tahun 2021. Penegasan batas wilayah hutan tidak memenuhi standar teknis peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor 7 tahun 2021. Pelacakan garis batas hutan yang dilakukan dilapangan dengan menelusuri hasil penitikan kartometrik di peta kerja
dengan menggunakan GPS satu frekuensi, pelacakan ini sudah memenuhi standar teknis Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021, hal ini dikarenakan dalam pelacakan pilar batas yang dimiliki ketelitian 2 m. Terdapat 19 persil pada perbatasan Kawasan hutan Saponge-
Behe. 5 persil termasuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan 14 Persil termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)

Downloads

Published

2023-12-04

Issue

Section

Prosiding FTSP Series 6