Identifikasi Penggunaan Lahan Tahun 2017 Dan Tahun 2021 Pada Jalur LRT Koridor Cawang- Cibubur

Authors

  • MUHAMMAD IBNU IBRAHIM
  • RATNA AGUSTINA

Keywords:

Lahan, Penggunaan Lahan, Light Rail Transit

Abstract

Chapin, F. Stuart dan Edward J. Kaiser (1979), memberikan pengertian lahan pada dua skala yang berbeda yaitu lahan pada wilayah skala luas dan pada konteks skala urban. Dalam lingkup wilayah yang luas, lahan adalah resource (sumber) diperolehnya bahan mentah yang dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan kehidupan manusia dan kegiatannya. Penggunaan lahan merupakan suatu percampuran yang komplek dari berbagai karakteristik kepemilikan, lingkungan fisik, struktur dan penggunaan ruang (Kaiser, et al; 1995). Light Rapid Transit (LRT) merupakan sistem transportasi berbasis metropolitan dengan menggunakan kereta rel listrik yang ditandai dengan kemampuan mengoperasikan gerbong pendek seperti monorel dan trem disepanjang jalur eksklusif baik di tanah, udara atau di jalan (GTZ, 2003).

Downloads

Published

2023-12-04

Issue

Section

Prosiding FTSP Series 6