Aplikasi SIG untuk Evaluasi Kesesuaian Lokasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang
Keywords:
kesesuaian lokasi, pengharkatan parameter, kelas interval, penjumlahan skorAbstract
Kecamatan Mertoyudan merupakan pusat permukiman di Kabupaten Magelang. Menjadikan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kecamatan Mertoyudan berkembang pesat. Meski demikian, masih banyak pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak mempertimbangkan aturan daerah yang berlaku. Salah satu upaya pengurangan pelanggaran adalah dengan melakukan evaluasi kesesuaian lokasi pusat perbelanjaan dan toko modern terhadap Perda Magelang Nomor 7 Tahun 2013 dan Perbup Magelang Nomor 22 Tahun 2016 dengan memanfaatkan sistem informasi geografis (SIG). Metode pengharkatan (scoring) dilakukan untuk perhitungan kesesuaian lokasi terhadap parameter: (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), (2) Jaringan Jalan, (3) Jarak dengan Pasar Tradisional, dan (4) Luas lantai penjualan. Perhitugan kelas interval dan penjumlahan skor digunakan untuk menentukan evaluasi kesesuaian lokasi pusat perbelanjaan dan toko modern. Hasil analisis menunjukkan hingga bulan Agustus 2020, dari total 36 pusat perbelanjaan dan toko modern di Kecamatan Mertoyudan, terdapat 2 minimarket waralaba yang tidak memenuhi kesesuaian lokasi. Untuk jumlah pusat perbelanjaan, supermarket dan minimarket nonwaralaba telah memenuhi aturan yang berlaku, sedangkan jumlah minimarket waralaba belum memenuhi aturan.
 
						 
							