Implementasi Rincian Teknis Limbah B3 Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
Keywords:
limbah B3, rincian teknis, TPS limbah B3, karakteristik limbah B3Abstract
Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun bagi lingkungan maupun makhluk hidup lainnya. Dalam pengelolaan limbah B3 diperlukan penanganan khusus dikarenakan setiap limbah B3 yang dihasilkan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pada proses penyimpanan juga tidak bisa sembarang. Oleh karena itu, dokumen rincian teknis merupakan kewajiban bagi penghasil limbah B3. Kajian ini bersifat deskriptif sehingga kajian ini hanya prosedur pemecahan masalah dengan membandingkan pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Berdasarkan hasil kajian, masih ada pelaku kegiatan yang menghasilkan limbah B3 tidak mengelola limbahnya yang dihasilkan dengan baik sehingga potensi pencemaran semakin besar.