VALIDASI DATA HASIL PENGUKURAN LAPANGAN DAN DATA HASIL DRONE DALAM RANGKA PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (Studi Kasus : Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi)
Keywords:
PTSL, PBT Klarifikasi, Drone, Desa BanjarsariAbstract
Pemetaan bidang tanah sangat penting untuk administrasi dan hukum pertanahan, membantu menetapkan batas lahan, mencatat kepemilikan tanah, serta mencegah dan menyelesaikan konflik. Teknologi drone memudahkan proses ini dengan data spasial yang
akurat dan cepat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah memfasilitasi pendaftaran tanah yang lebih mudah dan cepat, terutama di pedesaan. Penelitian di Desa Banjarsari menunjukkan bahwa pemetaan partisipatif melibatkan
masyarakat sebagai sumber data utama. Mereka menunjukkan batas tanah dan memberikan informasi kepemilikan, meningkatkan akurasi dan transparansi data, serta membantu menyelesaikan konflik tanah. Peta Bidang Tanah Klarifikasi (PBT Klarifikasi) yang dihasilkan menyajikan informasi kepemilikan yang diverifikasi oleh Kepala Desa Banjarsari. Hasilnya, Desa Banjarsari memiliki 3.790 bidang tanah, termasuk 1.000 bidang sawah dan 1.781 bidang pemukiman. Luas tanah yang belum terdaftar adalah 43,59 hektar, sedangkan yang terdaftar 620 hektar. Artinya, 88% tanah telah terdaftar, 6% belum, dan 6% lainnya adalah jalan dan sungai yang belum didaftarkan. Hal ini menunjukkan pentingnya pendaftaran tanah lebih lanjut untuk memastikan semua bidang tercatat, mendukung pengelolaan lahan yang efektif, mengurangi sengketa, dan mendukung pembangunan desa yang lebih teratur.