Identifikasi dan Analisis Tanah Terindikasi Terlantar Berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur

Authors

  • Slamet Joko Nugroho Program Studi Teknik Geodesi, Institut Teknologi Nasional
  • Moh Abdul Basyid Program Studi Teknik Geodesi, Institut Teknologi Nasional

Keywords:

Identifikasi dan analisis, Tanah Terindikasi Terlantar, Hak Guna Bangunan, Desa Mekarsari

Abstract

Identifikasi dan analisis tanah terindikasi terlantar berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur bertujuan untuk mengevaluasi proses indentifikasi dan analisis tanah yang terindikasi terlantar di wilayah tersebut. Penelitian
ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan tanah yang efektif untuk mencegah terjadinya penelantaran yang dapat merugikan masayarakat dan negara. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pengumpulan data melalui observasi lapangan, serta analisis dokumen terkait. Proses identifikasi melibatkan pemeriksaan fisik dan yuridis tanah, termasuk pengecekan terhadap buku tanah dan dokumen lain untuk memastikan status hukum tanah yang bersangkutan. Selain itu, analisis penyebab terjadinya penelantaran juga dilakukan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata  uang/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantas serta Petunjuk Teknis tentang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar Nomor 2/JUKNIS-700.HK.02.01/V/2023 ada beberapa kriteria
tanah yang dapat diindikasikan sebagai tanah terlantar, yaitu Tanah yang tidak dikelola, tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, tanah yang tidak produktif, tanah yang dalam sengketa dan tanah yang tidak memenuhi kriteria penggunaan lahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat bidang tanah yaitu Hak Guna Bangunan perumahan di desa Mekarsari, kecamatan Cianjur yang memenuhi kriteria tersebut diatas yaitu tanah yang tidak dikelola seluas 69.488m2 dengan perincian sebagai berikut tidak di kelola tetapi sesuai dengan RTRW seluas 53.748 m2 dan tidak dikelola serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
dengan luas 15.740 m2. 

Downloads

Published

2025-08-25

Issue

Section

Prosiding FTSP Series 9