Zonasi Konservasi Situs Cagar Budaya Gua Aul: Kajian Awal Berbasis Foto Udara dan Regulasi Cagar Budaya
Keywords:
Gua Aul, cagar budaya, zonasi, konservasi, geospasialAbstract
Gua Aul di Kabupaten Ciamis merupakan situs prasejarah yang menyimpan temuan arkeologis penting berupa artefak dan fosil, sehingga ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Ciamis Tahun 2023. Namun, hingga kini belum tersedia aturan zonasi yang jelas untuk perlindungan kawasan. Penelitian ini bertujuan menyusun peta zonasi area konservasi Gua Aul dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan hasil penelitian sebelumnya. Data yang digunakan berupa foto udara hasil akuisisi drone, dokumen regulasi, serta laporan ekskavasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX. Proses penyusunan dilakukan melalui tahapan digitasi, layouting, dan analisis spasial. Hasil penelitian menghasilkan peta zonasi sederhana yang membagi kawasan ke dalam tiga kategori, yaitu zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan. Peta ini menjadi dasar awal untuk pengambilan kebijakan pelestarian, sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan agar pengelolaan Gua Aul dapat berkelanjutan tanpa mengurangi nilai arkeologis dan potensi pengembangan kawasan.