Penentuan Wilayah Prioritas Penanganan Banjir di Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu
Keywords:
banjir, wilayah prioritas, Desa TerusanAbstract
Banjir seringkali menimbulkan kerugian, baik aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Supaya penanganannya tepat sasaran, perlu dilakukan penentuan wilayah prioritas penanganan banjir. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dengan menggunakan enam parameter dari Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2014. Hasil analisis menunjukkan bahwa skor tertinggi terdapat pada G4 (283,75), G3 (282,5), dan G2 (278,75). Berdasarkan hasil tersebut, Desa Terusan ditetapkan sebagai wilayah prioritas penanganan banjir. Banjir di desa ini terjadi karena belum tersedianya sistem drainase yang memadai, sehingga air hujan tidak dapat tertangani dengan baik.
Downloads
Published
2026-09-08
Issue
Section
Prosiding FTSP Series 10: Seminar Mansoer Wiratmadja